WARKAT

• Apa Itu Warkat?
Warkat merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank sebagai instrumen perbankan menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti.

• Jenis Warkat
Jenis Warkat yang dibakukan untuk diperhitungkan dalam Kliring adalah: Cek, Bilyet Giro, Wesel Bank Untuk Transfer, Surat Bukti Penerimaan Transfer, Nota Debet dan Nota Kredit.
1) Cek adalah cek sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk jenis-jenis cek seperti cek deviden, cek perjalanan, cek pemberian atau cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam Kliring disetujui oleh Bank Indonesia;
2) Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya, termasuk Bilyet Giro Bank Indonesia (BGBI);
3) Wesel Bank Untuk Transfer adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan oleh Bank khusus untuk sarana transfer;
4) Surat Bukti Penerimaan Transfer adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada Bank Peserta penerima dana transfer melalui Kliring Lokal;
5) Nota Debet adalah Warkat yang digunakan untuk menagih dana pada Bank lain untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menyampaikan Warkat tersebut. Nota Debet yang dikliringkan hendaknya telah diperjanjikan dan dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh Bank yang menyampaikan Nota Debet kepada Bank yang akan menerima Nota Debet tersebut;
6) Nota Kredit adalah Warkat yang digunakan untuk menyampaikan dana pada Bank lain untuk untung Bank atau nasabah Bank yang menerima Warkat tersebut.
Warkat dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh, serta telah jatuh waktu pada saat dikliringkan.

• Apa kegunaan dari warkat?
Warkat adalah setiap informasi tertulis, tercetak atau bergambar (suratsurat, catatan-catatan, perhitungan-perhitungan, grafis-grafis, atau gambargambar) yang masih memiliki kegunaan sebagai bahan informasi dan ingatan bagi organisasi.

• Warkat Kliring
Menurut Khasmir 2010:150 Warkat kliring adalah permintaan nasabah bank untuk penagihan piutangnya berupa uang giral atau pembayaran kewajibannya melalui Lalu Lintas Pembayaran LPP Modern dalam suatu lembaga kliring. Dengan kata lain, warkat adalah alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring.

  1. Apa yang dimaksud dengan kliring
    Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring, baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. kliring atau Lalu Lintas Giro (LLG) menjadi bagian dari sistem transfer antarbank. Jika melakukan transfer lewat kliring, ada jeda waktu pada saat pengiriman hingga dana sampai ke rekening penerima. Proses transfer lewat Lalu Lintas Giro membutuhkan waktu dua sampai tiga hari.
  2. Biaya Transaksi Kliring
    Ketika kalian ingin transfer dana lewat proses Kliring, kalian harus membayar biaya transfer Rp5.000. Transfer lewat Kliring, dana yang bisa dikirim maksimal Rp100 juta per hari.
    Jika transfer melebihi dari dana itu, kalian bisa menggunakan sistem Real Time Gross Settlement (RTGS). RTGS hampir sama dengan Kliring namun beda metode saja. Sesuai dengan namanya, RTGS memungkinkan proses transfer yang ‘real time’ alias sampai saat itu juga.
    Batasan transfer lewat RTGS mulai dari Rp100 juta sampai Rp500 juta. Proses transfer lebih cepat, yakni 2-3 jam bahkan saat itu juga. Akan tetapi, terdapat biaya transfer yang lebih mahal yaitu sekitar Rp25 ribu sampai Rp30 ribu.
  3. Mekanisme Pelaksanaan Kliring
    Jikalau membahas mekanisme pelaksanaan Kliring, ada dua hal yang harus dipahami. Pertama, proses Kliring ketika seseorang transfer antarbank. Kedua, proses Kliring ketika seseorang mencairkan sebuah cek.
    Beberapa proses Kliring saat transfer antarbank sebagai berikut:
    a. Nasabah harus mengisi formulir pengiriman dana dengan metode Kliring pada bank yang telah ditentukan (Bank A). Pada formulir itu dicantumkan pula bank yang akan dituju atau dikirim ke penerima (Bank B), termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya.
    b. Bank A akan memproses data administrasi, dengan mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan Kliring ke bank B pada BI sebagai bank sentral pengatur Kliring.
    c. BI Kemudian memproses data Kliring tersebut, dengan memerintahkan bank B agar menambahkan saldo kepada nomor rekening yang dituju atau si penerima Kliring.
    d. Saldo rekening si penerima (Bank B) dipastikan akan bertambah.
    Sementara itu, proses Kliring ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam atau luar negeri adalah sebagai berikut:
    a. Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek akan diterbitkan ke Bank B.
    b. Bank akan memproses dan melakukan Kliring pada cek tersebut. Cek dan bukti administrasi lain akan diajukan ke BI.
    c. BI akan memeriksa dokumen dan meneruskan Kliring tersebut kepada bank penerbit cek (Bank B).
    d. Bank penerbit cek (Bank B) akan memberikan persetujuan dan validasi, bahwa cek itu sah dan ada dananya.
    e. BI akan meneruskan hal di atas kepada Bank A yang dapat segera mencairkan dana tersebut dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

• Warkat adalah Bentuk Pembayaran Non-Tunai
Uang bukanlah satu-satunya benda yang bisa digunakan dalam sebuah transaksi. Mungkin saat ini istilah non-tunai bukanlah hal yang membingungkan untuk kamu karena sudah banyak bermunculan bentuk pembayaran non-tunai modern seperti e-money dan lain-lain.

Namun, sebelum munculnya berbagai macam bentuk pembayaran non-tunai seperti sekarang ini, sudah dikenal terlebih dahulu yang namanya warkat sebagai cara bertransaksi tanpa menggunakan uang.

Warkat merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu bank, menjadi instrumen penarikan dana nasabah yang memiliki fasilitas Rekening Giro/Rekening Koran. Warkat akan berhubungan dengan kegiatan kliring yang dimana dalam dunia perbankan dan keuangan adalah suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Warkat akan dinyatakan dalam mata uang rupiah dan bernilai nominal penuh.

Kebutuhan akan digital IT sangat dibutuhkan dalam kegiatan sehari-hari, Bead IT Consultant merupakan pilihan tepat sebagai partner anda,kunjungi website kami dengan klik link ini : www.beadgrup.com